Pemahaman Permenkes No. 45 Tahun 2015 : Regulasi Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis.

 


Perkembangan teknologi kedokteran yang begitu pesat membawa dampak signifikan terhadap pelayanan kesehatan, khususnya dalam penggunaan alat-alat elektromedis. Alat elektromedis seperti mesin EKG, ventilator, CT Scan, hingga alat terapi listrik memiliki peran penting dalam mendukung diagnosis, terapi, dan pemulihan pasien. Namun, untuk menjamin keselamatan pasien serta efektivitas pelayanan, dibutuhkan pengelolaan dan pengoperasian alat kesehatan tersebut oleh tenaga profesional yang kompeten—yang disebut dengan tenaga elektromedis.

Untuk mengatur standar praktik serta memberikan kepastian hukum bagi tenaga elektromedis, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Elektromedis. Peraturan ini menjadi acuan utama dalam pelaksanaan praktik tenaga elektromedis di seluruh wilayah Indonesia.


Apa Itu Tenaga Elektromedik?

Menurut Permenkes No. 45 Tahun 2015, tenaga elektromedis merupakan tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi di bidang elektromedis, yang diperoleh melalui pendidikan formal dan telah teregistrasi secara sah oleh pemerintah. Mereka bertanggung jawab terhadap:

1. Pemeliharaan dan perbaikan peralatan elektromedis. 
2. Pengujian kelayakan alat kesehatan.
3. Kalibrasi alat elektromedis.
4. Instalasi dan konfigurasi sistem perangkat elektromedis di fasilitas kesehatan.
5. Mendukung tenaga medis dengan memastikan alat-alat kesehatan bekerja secara optimal & aman.

Dalam praktiknya, tenaga elektromedis sering kali bekerja sama dengan dokter, perawat, dan teknisi lain untuk menjamin keberlangsungan pelayanan medis yang aman dan bermutu.

Latar Belakang Dikeluarkannya Permenkes No. 45 Tahun 2015.

Sebelum adanya regulasi ini, banyak tenaga elektromedis menjalankan tugasnya tanpa adanya kejelasan hukum mengenai perizinan dan penyelenggaraan praktik. Hal ini menimbulkan risiko seperti praktik tanpa kompetensi memadai, penyalahgunaan wewenang, hingga dampak pada keselamatan pasien akibat alat kesehatan yang tidak ditangani dengan tepat.

Permenkes No. 45 Tahun 2015 hadir sebagai jawaban atas kebutuhan regulasi tersebut, dengan tujuan utama:

1. Memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
2. Menjamin bahwa praktik tenaga elektromedis dilakukan oleh tenaga yang kompeten dan bersertifikat.
3. Mendorong profesionalisme tenaga elektromedis.
4. Menjamin mutu, standar, dan keselamatan dalam penggunaan alat kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Isi dan Pokok-Pokok Penting dalam Permenkes No. 45 Tahun 2015

1. Persyaratan Praktik Tenaga Elektromedis
Setiap tenaga elektromedis yang ingin melakukan praktik wajib memiliki:

- Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).
- Surat Izin Praktik (SIP) dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili praktiknya.

2. Penyelengaraan Praktik
Tenaga elektromedis dapat menjalankan praktik:
- Di fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, puskesmas, laboratorium kesehatan, atau unit-unit khusus alat kesehatan.
- Secara mandiri, dengan syarat telah memenuhi ketentuan administratif dan teknis, serta tetap dalam pengawasan pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan.

3. Jumlah SIP 
Seorang tenaga elektromedis dapat memiliki paling banyak 3 SIP, dengan catatan:
- Masing-masing SIP berlaku untuk 1 tempat praktik.
- Jam praktik di setiap tempat harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak tumpang tindih.

4. Masa Berlaku SIP
SIP berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang apabila:
- STR masih berlaku.
- Tidak ada pelanggaran etik atau hukum selama masa praktik sebelumnya.
- Masih aktif bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan tempat ia mengajukan SIP.

Kewajiban dan Larangan Bagi Tenaga Elektromedis

Kewajiban

- Melakukan praktik sesuai dengan standar profesi, etika, dan kompetensi yang dimilikinya.
- Melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan praktik secara berkala.
- Menjaga dan meningkatkan kompetensi melalui pendidikan berkelanjutan.

Larangan

- Melakukan praktik tanpa STR atau SIP.
- Melakukan praktik melebihi kewenangannya.
- Menjalankan praktik di luar lokasi yang tercantum dalam SIP.
- Memberikan pelayanan tanpa mengacu pada prosedur operasional standar (SOP).

Pembinaan, Pengawasan, dan Sanksi

Pembinaan dan Pengawasan

- Dilakukan oleh Dinas Kesehatan setempat.
- Dapat bekerja sama dengan organisasi profesi seperti Ikatan Elektromedis Indonesia (IKATEMI)
- Bertujuan untuk menjaga mutu dan keselamatan pelayanan, serta memastikan tenaga elektromedis menjalankan praktik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sanksi

Apabila tenaga elektromedis melanggar ketentuan dalam Permenkes ini, maka dapat dikenai sanksi berupa:
- Teguran tertulis.
- Pembekuan SIP.
- Pencabutan SIP.
- Rekomendasi pencabutan STR, jika terjadi pelanggaran berat.

Dampak Positif Permenkes No.45 Tahun 2015.

Sejak diterbitkannya Permenkes ini, terdapat sejumlah dampak positif yang dirasakan baik oleh tenaga elektromedis maupun institusi kesehatan, antara lain:
- Meningkatnya profesionalisme dan tanggung jawab tenaga elektromedis.
- Terjaminnya mutu dan keamanan pelayanan alat kesehatan.
- Kepastian hukum bagi tenaga elektromedis dalam menjalankan praktik.
- Terbentuknya sistem evaluasi dan pengawasan berkelanjutan terhadap kualitas praktik.

Penutup 

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2015 merupakan regulasi yang sangat penting dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Keberadaan aturan ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dan tenaga elektromedis, tetapi juga menjamin bahwa pelayanan alat elektromedis dilakukan oleh orang yang kompeten dan bersertifikat.

Sebagai bagian dari sistem kesehatan nasional, tenaga elektromedis memegang peran vital dalam menjamin alat-alat kesehatan yang digunakan dalam diagnosis dan terapi berada dalam kondisi optimal. Oleh karena itu, implementasi Permenkes No. 45 Tahun 2015 harus terus diperkuat, disosialisasikan, dan diawasi agar kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia dapat terus meningkat.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Artikel Alat Terapi Ultraviolet Lamp untuk Pengobatan dan Perawatan Kesehatan

ARTIKEL BLUE LIGHT THERAPY SEBAGAI SOLUSI PENGOBATAN UNTUK BAYI DENGAN JAUNDICE

Terapi Okupasi Berbasis Seni Terhadap Pasien dengan Gangguan Jiwa