Memahami Permenkes No. 65 Tahun 2016 : Standar Pelayanan Elektromedik di Fasilitas Kesehatan

Dalam era modernisasi pelayanan kesehatan, pemanfaatan alat elektromedis menjadi hal yang sangat krusial untuk menunjang diagnosis, terapi, dan rehabilitasi pasien. Seiring dengan kompleksitas dan potensi risikonya, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedik sebagai landasan hukum dan teknis dalam pengelolaan layanan elektromedik di fasilitas pelayanan kesehatan.


Apa Itu Pelayanan Elektromedik?


Pelayanan elektromedik mencakup semua bentuk pelayanan kesehatan yang menggunakan alat atau perangkat berbasis teknologi elektromagnetik atau elektronik dalam menunjang tindakan medis. Bidang elektromedik terbagi menjadi beberapa kategori, antara lain:


- Radiologi diagnostik (misalnya CT-scan, MRI, Rontgen)

- Radioterapi (misalnya terapi sinar untuk kanker)

- Elektromedik diagnostik (misalnya EKG, EEG, EMG)

-Elektromedik terapeutik (misalnya alat pacu jantung, terapi listrik)


Peralatan ini memegang peranan penting dalam mendeteksi penyakit secara akurat dan merancang penanganan yang efektif. Namun demikian, penggunaan alat elektromedik yang tidak sesuai standar bisa berisiko besar terhadap keselamatan pasien dan tenaga medis.


Latar Belakang dan Tujuan Permenkes No. 65 Tahun 2016


Permenkes ini diterbitkan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin kualitas dan keselamatan pelayanan elektromedik yang diberikan kepada masyarakat. Tujuan utama dari regulasi ini meliputi:


- Menjamin bahwa pelayanan elektromedik dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan secara nasional.

-Memberikan perlindungan kepada pasien dari potensi bahaya radiasi atau malfungsi alat elektromedis.

- Menjamin kompetensi tenaga kesehatan yang terlibat dalam pelayanan elektromedik.

- Meningkatkan mutu pelayanan dan kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan.


- Ruang Lingkup Permenkes


Permenkes ini berlaku untuk seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan elektromedik, termasuk rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium, dan institusi pendidikan. Beberapa poin penting dalam Permenkes ini meliputi:


1. Standar Fasilitas dan Peralatan.


Setiap penyedia layanan elektromedik wajib memiliki:

- Peralatan yang memenuhi standar nasional/internasional.

- Sistem kalibrasi rutin untuk memastikan keakuratan alat.

- Prosedur pemeliharaan dan perbaikan peralatan secara berkala.

- Lingkungan kerja yang aman dari bahaya radiasi dan gangguan listrik.


2. Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Elektromedik.


Layanan hanya boleh diberikan oleh tenaga profesional yang memiliki:

- Izin praktik yang sah dan masih berlaku.

- Sertifikasi pelatihan dan pendidikan di bidang elektromedik.

- Kemampuan teknis dan etika profesional yang tinggi.


3. Standar Operasional Prosedur (SOP)


Setiap tindakan elektromedik wajib dilaksanakan sesuai SOP yang terdokumentasi. SOP ini mencakup:

- Prosedur pemeriksaan dan terapi.

- Pencegahan kesalahan penggunaan alat.

- Prosedur darurat jika terjadi kegagalan alat.


4. Keselamatan Pasien dan Manajemen Risiko


Untuk menjamin keselamatan pasien:

- Harus dilakukan skrining risiko sebelum tindakan elektromedik.

- Fasilitas wajib memiliki sistem pelaporan insiden.

- Audit mutu internal harus dilakukan secara berkala.


5. Rekam Medis dan Dokumentasi


Setiap tindakan elektromedik harus tercatat dalam:

- Rekam medis pasien secara lengkap dan akurat.

- Laporan penggunaan dan pemeliharaan alat.

- Evaluasi hasil pelayanan untuk analisis mutu.


Implikasi bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Penerapan Permenkes No. 65 Tahun 2016 menjadi tolok ukur kualitas sebuah layanan elektromedik. Rumah sakit dan klinik yang belum menerapkan standar ini berisiko mendapat sanksi administratif, termasuk penutupan layanan atau pencabutan izin operasional. Sebaliknya, fasilitas yang mematuhi standar akan meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan masyarakat, serta mempercepat akreditasi rumah sakit.


Tantangan dalam Implementasi

Meski regulasi ini bersifat mengikat, implementasinya menghadapi berbagai tantangan, antara lain:

- Masih terbatasnya tenaga elektromedik bersertifikat di daerah terpencil.

- Kurangnya anggaran untuk pemeliharaan dan kalibrasi alat secara berkala.

- Lemahnya pengawasan dan evaluasi dari instansi terkait.


Pemerintah diharapkan terus mendorong pelatihan dan penyediaan infrastruktur yang memadai, serta melakukan pembinaan secara berkelanjutan untuk memastikan keberhasilan penerapan standar ini.


Penutup

Permenkes No. 65 Tahun 2016 adalah fondasi penting dalam sistem pelayanan kesehatan modern, khususnya dalam bidang elektromedik. Dengan pelaksanaan yang konsisten dan pengawasan yang ketat, regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan mutu layanan kesehatan dan menjamin keselamatan pasien dalam menghadapi era digitalisasi medis yang terus berkembang.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Artikel Alat Terapi Ultraviolet Lamp untuk Pengobatan dan Perawatan Kesehatan

ARTIKEL BLUE LIGHT THERAPY SEBAGAI SOLUSI PENGOBATAN UNTUK BAYI DENGAN JAUNDICE

Terapi Okupasi Berbasis Seni Terhadap Pasien dengan Gangguan Jiwa