Memahami Permenkes No. 65 Tahun 2016 : Standar Pelayanan Elektromedik di Fasilitas Kesehatan
Dalam era modernisasi pelayanan kesehatan, pemanfaatan alat elektromedis menjadi hal yang sangat krusial untuk menunjang diagnosis, terapi, dan rehabilitasi pasien. Seiring dengan kompleksitas dan potensi risikonya, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedik sebagai landasan hukum dan teknis dalam pengelolaan layanan elektromedik di fasilitas pelayanan kesehatan. Apa Itu Pelayanan Elektromedik? Pelayanan elektromedik mencakup semua bentuk pelayanan kesehatan yang menggunakan alat atau perangkat berbasis teknologi elektromagnetik atau elektronik dalam menunjang tindakan medis. Bidang elektromedik terbagi menjadi beberapa kategori, antara lain: - Radiologi diagnostik (misalnya CT-scan, MRI, Rontgen) - Radioterapi (misalnya terapi sinar untuk kanker) - Elektromedik diagnostik (misalnya EKG, EEG, EMG) -Elektromedik terapeutik (misalnya alat pacu jantung, terapi listrik) Pera...